Banner

Tuesday, June 06, 2006

Mengenal Imam al-Bukhary

Muhammad Ibnu Abi Hatim berkata, “Saya terilham/menghafal hadits ketika masih dalam asuhan belajar.” Lalu saya bertanya, “Umur berapakah anda pada waktu itu?” Beliau menjawab, “Sepuluh tahun atau kurang.” (Riwayat al-Farbari dari Muhammad Ibnu Abi Hatim, seorang juru tulis al-Imam al-Bukhari).

Suatu ketika al-Imam al-Bukhari tiba di Baghdad. Kehadiran beliau didengar oleh para ahlul hadits negeri itu. Maka, berkumpullah mereka untuk menguji kehebatan hafalan beliau tentang hadits.

Syahdan para ulama tersebut sengaja mengumpulkan seratus buah hadits. Susunan, urutan dan letak matan serta sanad seratus hadits tersebut sengaja dibolak-balik. Matan dari sebuah sanad diletakkan untuk sanad lain, sementara suatu sanad dari sebuah matan diletakkan untuk matan lain dan begitulah seterusnya. Seratus buah hadits itu dibagikan kepada sepuluh orang tim penguji, hingga masing-masing mendapat bagian sepuluh buah hadits.

Maka tibalah ketetapan hari yang telah disepakati. Berbondong-bondonglah para ulama dan tim penguji itu, serta para ulama dari Khurasan dan negeri-negeri lain serta penduduk Baghdad menuju tempat yang telah ditentukan.

Ketika suasana majlis telah menjadi tenang, salah seorang dari kesepuluh tim penguji mulai memberikan ujiannya. Beliau membacakan sebuah hadits yang telah dibolak-balik matan dan sanadnya kepada al-Imam al-Bukhari. Ketika ditanyakan kepada beliau, al Imam al-Bukhari menjawab, “Saya tidak kenal hadits itu.” Demikian seterusnya satu persatu dari kesepuluh hadits penguji pertama itu dibacakan, dan al-Imam al-Bukhari selalu menjawab, “Saya tidak kenal hadits itu.”

Beberapa ulama yang hadir saling berpandangan seraya bergumam, “Orang ini berarti faham.” Akan tetapi ada di kalangan mereka yang tidak mengerti, hingga menyimpulkan bahwa al-Imam al-Bukhari terbatas pengetahuannya dan lemah hafalannya.

Orang kedua maju. Beliau juga melontarkan sebuah hadits yang telah dibolak-balik sanad dan matannya, yang kemudian dijawab pula, “Saya tidak kenal hadits itu”. Begitulah, orang kedua ini pun membacakan sepuluh hadits yang menjadi bagiannya, dan seluruhnya dijawab beliau, “Saya tidak kenal hadist itu.”
Begitulah selanjutnya orang ketiga, keempat, kelima hingga sampai orang kesepuluh, semuanya membawakan masing-masing sepuluh hadits yang telah dibolak-balik matan dan sanadnya. Dan al-Imam al-Bukhari memberikan jawaban tidak lebih daripada kata-kata, “Saya tidak kenal hadits itu.”

Setelah semuanya selesai menguji, beliau kemudian menghadap orang pertama seraya berkata, “Hadits yang pertama anda katakan begini, padahal yang benar adalah begini, lalu hadits anda yang kedua anda katakan begini padahal yang benar seperti ini. Begitulah seterusnya hingga hadits kesepuluh disebutkan oleh beliau kesalahan letak sanad serta matannya, dan kemudian dibetulkannya kesalahan itu hingga semua sanad dan matannya menjadi benar kedudukannya.”

Demikian pula seterusnya yang dilakukan oleh al-Bukhari kepada para penguji berikutnya hingga sampai kepada penguji kesepuluh. Maka, orang-orang pun lantas mengakui serta menyatakan kehebatan hafalan serta kelebihan beliau. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengatakan, “Yang hebat bukanlah kemampuan al-Bukhari dalam mengembalikan kedudukan hadits-hadits yang salah, sebab beliau memang hafal, tetapi yang hebat justru hafalnya beliau terhadap kesalahan yang dilakukan oleh para penguji tersebut secara berurutan satu persatu hanya dengan sekali mendengar.”


Siapakah al-Imam al-Bukhari
Beliau adalah Abu Abdillah, bernama Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Ja’fi. Kakek moyang Bardizbah (begitulah cara pengucapannya menurut Ibnu Hajar al-‘Asqalani) adalah orang asli Persia. Bardizbah, menurut penduduk Bukhara berarti petani. Sedangkan kakek buyutnya, al-Mughirah bin Bardizbah, masuk Islaam di tangan al-Yaman al-Ja’fi ketika beliau datang di Bukhara. Selanjutnya nama al-Mughirah dinisbatkan (disandarkan) kepada al-Ja’fi sebagai tanda wala’ kepadanya, yakni dalam rangka mempraktekkan pendapat yang mengatakan, bahwa seseorang yang masuk Islam, maka wala’nya kepada orang yang mengislamkannya.

Adapun mengenai kakeknya, Ibrahim bin al-Mughirah, Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengatakan, “Kami tidak mengetahui (menemukan) sedikit pun tentang kabar beritanya.” Sedangkan tentang ayahnya, Ismail bin Ibrahim, Ibnu Hibban telah menuliskan tarjamah (biografi)-nya dalam kitabnya ats-Tsiqat (orang-orang yang tsiqah/terpercaya) dan beliau mengatakan, “Ismail bin Ibrahim, ayahnya al-Bukhari, mengambil riwayat (hadits) dari Hammad bin Zaid dan Malik. Dan riwayat Ismail diambil oleh ulama-ulama Irak.” Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani juga telah menyebutkan riwayat hidup ismail ini di dalam Tahdzibut Tahdzib. Ismail bin Ibrahim wafat ketika Muhammad (al-Bukhari) masih kecil.


Kelahiran Dan Wafatnya
Dilahirkan di Bukhara, sesudah shalat Jum’at pada tanggal 13 Syawal 194 H. Beliau dibesarkan dalam suasana rumah tangga yang ilmiah, tenang, suci dan bersih dari barang-barang haram. Ayahnya, Ismail bin Ibrahim, ketika wafat seperti yang diceritakan oleh Muhammad bin Abi Hatim, juru tulis al-Bukhari, bahwa aku pernah mendengar Muhammad bin Kharasy mengatakan, “Aku mendengar bahwa Ahid Hafs berkata, “Aku masuk menjenguk Ismail, bapaknya Abu Abdillah (al-Bukhari) ketika beliau menjelang wafat, beliau berkata, “Aku tidak mengenal dari hartaku barang satu dirham pun yang haram dan tidak pula satu dirham pun yang sybhat.”

Al-Bukhari wafat di Khartank sebuah desa di negeri Samarkhand, malam Sabtu sesudah shalat Isya’, bertepatan dengan malam Iedul fitri, tahun 256 H dan dikuburkan pada hari Iedul Fitri sesudah shalat Zhuhur. Beliau wafat dalam usia 62 tahun kurang 13 hari dengan meninggalkan ilmu yang bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah.


Pertumbuhan Dan Perkembangannya
Ketika ayahnya wafat, beliau masih kecil, sehingga beliau besar dan dibesarkan dalam asuhan ibunya. Beliau mencari ilmu ketika masih kecil dan pernah menceritakan tentang dirinya seperti disebutkan oleh al-Farbari dari Muhammad bin Abi Hatim. Muhammad bin Abi Hatim berkata, “Aku pernah mendengar al-Bukhari mengatakan, “Aku diilhami untuk menghafal hadits ketika masih dalam asuhan mencari ilmu.” Lalu aku bertanya, “Berapa umur anda pada waktu itu?” Beliau menjawab, “Sepuluh tahun atau kurang… dan seterusnya hingga perkataan beliau, “Ketika aku menginjak umur enam belas tahun, aku telah hafal kitab-kitab karya Ibnul Mubarak dan Wakil. Dan aku pun tahu pernyataan mereka tentang Ash-hab (Ahlu) ra’yu”. Beliau berkata lagi, “Kemudian aku berangkat haji bersama ibuku dan saudaraku, setelah menginjak usia delapan belas tahun, aku telah menyusun kitab tentang sahabat dan tabi’in. Kemudian menyusun kitab tarikh di Madinah di samping kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika malam terang bulan.” Beliau melanjutkan perkataannya, “Dan setiap kali ada nama dalam at-Tarikh tersebut, pasti aku mempunyai kisah tersendiri tentangnya, tetapi aku tidak menyukai jika kitabku terlalu panjang.”

Semenjak kecil beliau sibuk menggali ilmu dan mendengarkan hadits dari berbagai negeri, seperti di negerinya sendiri. Dan beliau telah beberapa kali mengunjungi Baghdad, hingga penduduk di sana mengakui kelebihannya dan penguasaannya terhadap ilmu riwayah dan dirayah.

Begitulah, singkatnya beliau telah mengunjungi berbagai kota di Irak dalam rangka mencari ilmu hadits dari tokoh-tokoh negeri tersebut, misalnya Bashrah, Balkh, Kufah dan lain-lain. Beliau telah mendengarkan dan menggali hadits dari sejumlah banyak tokoh pembawa hadits. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Abi Hatim, bahwasanya beliau berkata, “Aku tidak pernah menulis melainkan dari orang-orang yang mengatakan bahwa al-Iman adalah ucapan dan tindakan.”


Jumlah Hadits Yang Dihafal
Muhammad bin Hamdawaih mengatakan, “Aku mendengar al-Bukhari berkata, bahwa aku hafal seratus ribu hadits shahih dan dua ratus ribu hadits tidak shahih.”


Kitab-Kitab Yang Disusun
Yang paling pokok adalah kitab al-Jamiush shahih (Shahihul Bukhari) yaitu kitab hadits tershahih diantara kitab hadits lainnya. Selain itu beliau menyusun juga kitab al-Adabul Mufrad, Raf’ul Yadain fish Shalah, al-Qira’ah khalfal Iman, Birrul Walidain, at-Tarikh ash-Shagir, Khalqu Af’aalil ‘Ibaad, adl-Dlu’afa (hadits-hadits lemah), al-Jaami’ al-Kabir, al-Musnad al-Kabir, at-Tafsir al-Kabir, Kitabul Asyribah, Kitabul Hibab, Asaami ash-Shahabah (Nama-nama para shahabat) dan lain sebagainya.


Contoh Kekaguman Orang Terhadap Al-Bukhari
Al-Imam al-Bukhari rahimahullah, merupakan barometer bagi guru-gurunya dan manusia yang tahu dan hidup pada zamannya maupun sesudahnya. al-Imam al-Hafizh adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani telah menyebutkan secara khusus tentang pujian dan jasa-jasa beliau dalam kitabnya masing-masing. Adz-Dzahabi dalam Tadzkiratul huffaazh dan Ibnu Hajar dalam Tahdzibut Tahdzib.

Berikut ini beberapa contoh pujian dan kekaguman mereka. Muhammad bin Abi Hatim mengatakan, bahwa aku mendengar Yahya bin Ja’far al-Baikundi berkata, “Seandainya aku mampu menambahkan umur Muhammad bin Ismail (al-Bukhari) dengan umurku, niscaya aku lakukan sebab kematianku hanyalah kematian seorang sedangkan kematiannya berarti lenyapnya ilmu.”

Raja’ bin Raja’ mengatakan, “Dia, yakni al-Bukhari, merupakan satu ayat di antara ayat-ayat Allah yang berjalan di atas permukaan bumi.”

Abu Abdullah al-Hakim dalam Tarikh Naisabur berkata, “Dia adalah Imam Ahlul hadits, tidak ada seorang pun di antara Ahlul Naql yang mengingkarinya.”


Shahihul Jami’ Atau Shahih Bukhari
Seluruh hadits yang termuat di dalamnya adalah hadits-hadits shahih yang telah tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan semua Mu’allaqaat dalam Shahih al-Bukhari dinyatakan shahih oleh para ulama Ahlul hadits. Adapun contoh pernyataan ulama tentang Shahih al-Bukhari seperti dikatakan al-Hafizh Ibnu Katsir dalam al-Bidaayah wan Nihaayah, “Para ulama telah bersepakat menerimanya (yakni Shahihul Bukhari) dan menerima keshahihan apa-apa yang ada di dalamnya, demikian pula seluruh ahlul Islam.”

Jadi di samping Shahih Muslim, Shahih al-Bukhari adalah kitab tershahih nomor dua setelah al-Qur’an sebagaimana disebutkan dan disepakati oleh para ulama, di antaranya oleh as-Subakti.


Terusirnya Imam Al-Bukhari Dari Bukhara
Ghonjar mengatakan dalam kitab Tarikhnya, “Aku mendengar Ahmad bin Muhammad bin Umar berkata, “Aku mendengar Bakar bin Munir mengatakan, “Amir Khalid bin Ahmad Adz-Dzuhail, amir penguasa Bukhara, mengirim utusan kepada Muhammad bin Ismail, yang isinya, “Bawalah padaku kitab Jaami’ush Shahih dan at-Tarikh supaya aku bisa mendengar dari kamu.” Maka, berkatalah al-Bukhari kepada utusan tersebut, “Katakanlah kepadanya bahwa sesungguhnya aku tidak akan merendahkan ilmu dan aku tidak akan membawa ilmuku itu ke hadapan pintu para sultan. Apabila dia butuh (jika ilmu itu dikehendaki), maka hendaknya dia datang kepadaku di masjidku atau di rumahku. Kalau hal ini tidak menyenangkan wahai sultan, maka laranglah aku untuk mengadakan majlis ilmu, supaya pada hari kiamat aku punya alasan di hadapan Allah bahwa aku tidak menyembunyikan ilmu.” Ghonjar mengatakan, “Inilah yang menyebabkan terjadinya krisis di antara keduanya.”

Al-Hakim berkata, “Aku mendengar Muhammad bin al-‘Abbas adh-Dhobby mengatakan, “Aku mendengar Abu Bakar bin Abu Amr berkata, “Perginya Abu Abdillah al-Bukhari dari negeri Bukhara disebabkan Khalid bin Ahmad Khalifah bin Thahir meminta beliau untuk hadir di rumahnya supaya membacakan kitab at-Tarikh dan al-Jaami’ush Shahih kepada anak-anaknya, tapi beliau menolak. Beliau katakan, “Aku tidak mempunyai waktu jika hanya orang-orang khusus yang mendengarkannya (mendengarkan ilmuku, pen). Maka Khalid bin Ahmad meminta tolong kepada Harits bin Abi al-Warqa` dan lainnya dari penduduk Bukhara untuk bicara mempermasalahkan madzhabnya. Akhirnya Khalid bin Ahmad mengusir beliau dari Bukhara.

Demikianlah sekelumit tentang Imam Bukhari, beliau juga pernah difitnah sebagai orang yang mengatakan, bahwa bacaanku terhadap al-Qur’an adalah makhluk. Padahal beliau tidak mengatakan demikian dan bahkan secara tegas beliau membantah bahwa orang yang membawa berita tersebut adalah pendusta. Beliau bahkan mengatakan, “Bahwa al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, sedangkan perbuatan-perbuatan hamba adalah makhluk.” (lihat Hadyu as-Sari Muqadimah Fathul Bari bagian akhir halaman 490-491). Wallahu a’lam.
------------------------------------------------------------------------
(SUMBER: Majalah as-Sunnah, no.02/Th.I, Jumada Tsani-Rajab 1413 H/Desember 1992 M, diterjemahkan dan disusun oleh Ahmas Faiz dengan sedikit perubahan)

Thursday, June 01, 2006

Ada Air Mata Tertahan

"Apabila datang kepadamu seorang laki-laki datang untuk meminang yang engkau ridho terhadap agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia. Bila tidak engkau lakukan maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan akan timbul kerusakan yang merata di muka bumi." (HR Tarmidzi dan Ahmad)

Saya tidak tahu apakah ini merupakan hukum sejarah yang digariskan oleh Allah. Ketika orang mempersulit apa yang dimudahkan Allah, mereka akhirnya benar-benar mendapati keadaan yang sulit dan nyaris tak menemukan jalan keluarnya. Mereka menunda-nunda pernikahan tanpa ada alasan syar'i dan akhirnya mereka mereka benar-benar takut melangkah di saat hati sudah sangat menginginkannya. Atau ada yang sudah benar-benar gelisah tak kunjung ada yang mau serius.

Kadangkala lingkaran ketakutan itu berlanjut. Bila di usia dua puluh tahunan mereka menunda pernikahan karena takut dengan ekonominya yang belum mapan, di usia menjelang tiga puluh hingga sampai tiga puluh lima berubah lagi masalahnya. Laki-laki mengalami sindrom kemapanan (meski wanita juga banyak yang demikian, terutama mendekati usia 30). Mereka (laki-laki) menginginkan pendamping dengan kriteria yang sulit dipenuhi. Seperti hukum kategori, semakin banyak kriteria semakin sedikit yang masuk kategori.

Begitu pula kriteria tentang jodoh, ketika menetapkan kriteria yang terlalu banyak maka akhirnya bahkan tidak ada yang sesuai dengan keinginan kita. Sementara wanita yang sudah berusia sektar 35 tahun, masalah nya bukan kriteria tetapi soal apakah ada orang yang mau menikah dengannya. Ketika usia sudah 40-an, ketakutan kaum laki-laki sudah berbeda lagi, kecuali bagi mereka yang tetap terjaga hatinya. Jika sebelumnya banyak kriteria yang dipasang pada usia 40-an muncul ketakutan apakah dapat mendampingi isteri dengan baik. Lebih-lebih ketika usia beranjak 50 tahun, ada ketakutan lain yang mencekam. Yaitu kekhawatiran ketidakmampuan mencari nafkah sementara anak masih kecil. Atau ketika masalah nafkah tak merisaukan khawatir kematian lebih dahulu menjemput sementara anak-anak masih banyak perlu dinasehati. Apabila tak ada iman maka muncul keputusasaan.

WAHAI ALI JANGAN KAU TUNDA-TUNDA

Apa yang menghimpit saudara kita sehingga mereka sanggup meneteskan air mata. Awalnya adalah karena mereka menunda apa yang harus disegerakan, mempersulit apa yang seharusnya dimudahkan. Padahal Rasululloh berpesan: "Wahai Ali, ada tiga perkara jangan di tunda-tunda, apabila sholat telah tiba waktunya, jenazah apabila telah siap penguburannya, dan perempuan apabila telah datang laki-laki yang sepadan meminangnya." (HR Ahmad)

Hadis ini menunjukan agar tidak boleh mempersulit pernikahan baik langsung maupun tak langsung. Secara langsungadalah menuntut mahar yang terlalu tinggi. Atau yang sejenis dengan itu. Ada lagi yang tidak secara langsung. Mereka membuat kebiasaan yang mempersulit, meski nyata-nyata menuntut mahar yang tinggi atau resepsi yang mewah. Sebagian orang mengadakan acara peminangan sebagai acara tersendiri yang tidak boleh kalah mewah dari resepsi pernikahan.sebagian lainnya melazimkan acara penyerahan hadiah atau uang belanja untuk biaya pernikahan secara tersendiri.

Bila seseorang tak kuat menahan beban, maka bisa saja melakukan penundaan pernikahan semata karena masalah ini. Saya sangat khawatir akan keruhnya niat dan bergesernya tujuan. Sehingga pernikahan itu kehilangan barokahnya. Na'udzubillah

Penyebab lain adalah lemahnya keyakinan kita bahwa Allah pasti akan memberi rezeki atau bisa jadi cerminan dari seifat tidak qona'ah (mencukupkan diri dengan yang ada).

PILIHLAH YANG BERTAKWA

Suatu saat ada yang datang menemui Al Hasan (cucu Rasululloh). Ia ingin bertanya sebaiknya dengan siapa putrinya menikah? Maka Al Hasan ra berkata: "Kawinkanlah dia dengan orang yang bertakwa kepada Allah. Sebab jika laki-laki mencintainya, ia memuliakannya, dan jika ia tidak menyenaginya ia tidak akan berbuat zalim padanya."

Nasihat AL Hasan menuntun kita untuk membenahi pikiran. Jika kita menikah dengan orang yang bertakwa cinta yang semula tak ada meski Cuma benihnya dapat bersemi indah karena komitmen yang memenuhi jiwa.

Wallahu alam bi showwab.
M. Fauzil Adhim

Tipe Wanita yang Disunnahkan untuk Dilamar

Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:

Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.

Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih sayang dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah Ta'ala, Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih dan saying. (ar-Ruum:21).

Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan suami-istri.

Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta'ala berfirman, Dan orang-orang yang berkata, 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa'. (al-Furqan:74).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa'I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits tersebut sanadnya shahih.

Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Shahihain dan juga kiab-kitab lainnya dari hadits Jabir, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepadanya, Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda? dia menjawab,"Seorang janda."Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun dapat mencumbuimu?.

Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujuan pernikahan. Selain itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku lebih menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk dan membimbing akhlaknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda, Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan. Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin Ashim dari ayahnya, dari kakeknya.

Dalam kitab Shahih al_Jami' ash_Shaghir, al-Albani mengatakan, "Hadits ini shahih."
Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk keluarga dekat, karena Imam Syafi'I pernah mengatakan, "Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya piker yang lemah."

Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscahya kamu beruntung. (HR. Bukhari, Muslim dan juga yang lainnya).

Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya.

Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang demikian adalah seperti yang difirmankan Allah Ta'ala, "Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminyatidak berada di tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka". (an-Nisa:34).

Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah". (HR. Muslim, Nasa'I dan Ibnu Majah).

Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan. Dan hal itu telah disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang hal-hal yang disukai dari kaum wanita.

Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan keinginannya. Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu terletak pada wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain memandang ada pada wanita yang tinggi.

Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada warna kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian lain memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara dan kelembutan ucapannya.

Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk menikahi wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.
--------
Sumber: Fikih Keluarga, Syaikh Hasan Ayyub, Cetekan Pertama, Mei 2001, Pustaka Al-kautsar

Lelaki Pilihan

ehemm ... Lelaki Pilihan Siapa laki-laki pilihan para wanita muslimah untuk menjadi pendamping hidup? Seorang pejabat, hartawan, atau si wajah tampan? Bisa jadi itu semua bukan pilihan utama dan lebih menjatuhkan pilihannya pada laki-laki dengan syarat ketinggian taraf keimanan, ibadah serta aktifitas sosial dan dakwah yang lebih darinya. Ataukah cukup yang biasa-biasa saja dan setara bahkan lebih rendah dari dirinya dengan catatan selama ia masih beragama Islam.

Pilihan-pilihan itu sering mengemuka seiring dengan rencana dan keinginan seorang wanita untuk menempuh jalinan rumah tangga. Sebab, konon saat ini semakin sulit mencari laki-laki ideal dan "jempolan". Tentu bukan karena timpangnya perbandingan jumlah laki-laki dan wanita. Namun lebih dimungkinkan karena semarak aktifitas keislaman lebih berkembang di kalangan wanita muslimah dibandingkan laki-laki, meski hal itu masih perlu dilakukan verifikasi dengan data statistik yang benar.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah wajarkah seseorang wanita mensyaratkan kadar keimanan (agama) yang lebih tinggi atas calon suaminya? Nikah adalah ikatan paling kuat dan kekal antara dua jenis insan . Ia pun banyak membawa hal-hal yang lebih positif bagi seseorang daripada hidup membujang. Jiwa perlu diikat dengan pengikat yang kuat lagi kokoh. Pengikat ini adalah aqidah. Karena hanya aqidah yang dapat mengarahkan hidup seseorang, menyetir hati, pikiran dan perasaannya, serta menanamkan pengaruh yang paling berkesan, kemudian menentukan jalan kehidupan mereka.

Dalam kaitan inilah, para ulama bersepakat atas haramnya seorang wanita muslim mengawini laki-laki kafir, baik kafir musyrik ataupun kafir kitabi. Hal itu juga ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya, "... dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik dengan wanita beriman sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari seorang musyrik walaupun ia menarik hatimu ..." (QS/ Al-Baqarah:221). Secara teoritis, tabiat wanita akan cenderung mengikuti suaminya. Sementara dalam sistem Islam, kepala keluarga adalah suami. Hal ini mencerminkan bahwa kondisi calon suami yang lebih mapan dan tinggi keimanannya menjadi satu syarat yang tidak bisa diabaikan.

Sementara itu, ada kecenderungan laki-laki muslim untuk (sengaja atau tidak) menunda pernikahan dengan beragam alasan. Studi, karir, masalah ekonomi, ingin lebih mendahulukan kepentingan keluarga dan berbagai alasan lainnya. Kondisi tersebut sesungguhnya justru sangat kontradiktif dengan keadaan yang dialami para muslimah. Bagi para wanita muslimah yang memahami konsep Islam secara baik, yang menjadi ukuran utama adalah kadar ketaqwaan dan tingkat keimanan dari calon suami. Sementara harta, jabatan, penampilan fisik dan latar belakang menjadi tidak lebih diutamakan meski tidak pula menampik hasrat untuk mendapatkan yang 'lebih' dari semua persyaratan itu. Artinya, keinginan untuk mendapatkan suami dengan penampilan menarik, harta yang cukup ditopang jabatan yang menjanjikan menjadi tidak lebih penting bagi seorang wanita muslimah jika syarat utamanya, yakni kadar keimanan dan akhlaq yang baik tidak dimiliki oleh calon pendampingnya.

Banyak wanita muslimah saat ini yang berpendapat bahwa tidak ada salahnya untuk memperoleh pendamping hidup yang sholeh, tampan, cukup harta dan berpendidikan. Pendapat itu tidak salah, namun juga tidak menjadi benar jika itu menjadi alasan untuk menolak setiap laki-laki sholeh yang datang karena tidak memenuhi syarat lainnya.

Hal itu ditegaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya, Dari Abi Hatim al Muzani, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila datang (meminang) kepadamu orang yang kamu ridhai agamanya dan akhlaqnya, maka nikahkanlah (anakmu dengan) dia. Jika tidak kamu lakukan maka akan timbullah fitnah di bumi dan kerusakan yang besar," Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, jika hal itu memang ada?" Beliau menjawab, "Apabila datang (meminang) kepadamu, orang yang engkau ridha (karena) agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah anakmu dengan dia." (diucapkan tiga kali) (HR. Tirmidzi)

Imam Asy Syaukani mengatakan, "orang yang kamu ridhai karena agama dan akhlaqnya" dalam hadits diatas, menunjukkan bahwa kufu itu menyangkut segi agama dan akhlaq. Sedangkan Imam Malik menegaskan bahwa kufu itu hanya menyangkut agama saja. Demikian juga apa yang dikutip dari Umar dan Ibnu Mas'ud dan kalangan tabi'in seperti Muhammad Ibn Sirin dan Umar bin Abdul Aziz dengan dasar firman: "Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling taqwa kepada-Nya."

Dari sudut pernikahan, kufu dalam arti agama memang menjadi suatu ketentuan yang mutlak. Namun, kufu dari sisi akhlaq merupakan pertimbangan yang lebih jauh. Ini menyangkut masa depan keutamaan sebuah keluarga muslim di tengah keluarga muslim lainnya. Oleh karena itulah Rasulullah SAW menyatakan bahwa apabila yang datang itu adalah seorang yang baik agama dan akhlaqnya, maka (jika anak perempuannya juga tidak keberatan) pinangannya harus diterima.

Agama dan akhlaq adalah ukuran yang ideal bagi suami yang baik. Dari sisi inilah wajar bila seorang wanita muslimah ingin mendapatkan nilai lebih dari diri calon suaminya, minimal dibandingkan dirinya sendiri. Tetapi cukuplah bersyukur atas nikmat dan anugrah yang diberikan Allah SWT jika memang Allah menentukan pilihan bagi seorang muslimah yang ...ehm, Sholeh, tampan, berpendidikan dan cukup harta. Hendaknya ia tidak menjadi takabbur menganggap dirinya lebih mulia dari wanita muslimah lainnya, karena sesungguhnya atas segala nikmat yang Allah berikan, Allah titipkan pula ujian didalamnya untuk menguji apakah hamba-Nya bersyukur atau sebaliknya. (bay/beberapa sumber)

Wali Paidi (Eps.12)

Gus Dur menerima dengan lapang dada isyarah yang ditafsirkan Kiai Rohimi. Gus Dur tidak peduli jika dalam kepimpinanya kelak, akan direcoki ...